Sabtu, 22 September 2018

SITUASI BERKONFLIK DALAM PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA


SITUASI BERKONFLIK DALAM PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA
Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah
PL-6131 Manajemen Konflik


Disusun Oleh:
Arini Kharisma Bariesta                (25417004)


Dosen:
Ir. Andi Oetomo, M.Pl.









PASCA SARJANA PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
SEKOLAH ARSITEKTUR, PERENCANAAN
DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
2018

SITUASI BERKONFLIK DALAM PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA

I.                    Pendahuluan
Pembangunan Wilayah dan Kota merupakan suatu kegiatan yang terus menerus berhubungan dengan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumberdaya (alam, buatan dan manusia) sehingga setiap aktivitas yang berkaitan dengan perencanaan kota dapat memicu timbulnya sebuah konflik. Hal ini dikarenakan oleh beragamnya pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pembangunan, ketidak sesuaian tujuan dan sasaran, kelangkaan sumber daya, dan keterlibatan tindakan atau intervensi dari pemerintah (Minnery, 1985). Pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan, antara lain pemerintah (tingkat pusat hingga kabupaten/kota), swasta, dan masyarakat. Pihak-pihak tersebut saling bergantung dalam pembangunan namun teridentifikasi terpisah dan tidak menutup kemungkinan dapat memiliki tujuan yang berbeda. Minnery (1985) menyebutkan bahwa terdapat area-area yang berpotensi konflik dalam perencanaan wilayah dan kota, dilihat dari kombinasi konsep:
a)       Konflik nyata (manifest conflict) interaksi antara dua atau lebih pihak saling bergantung tetapi diidentifikasikan secara terpisah, yang berbasis di sebuah ketidakcocokan tujuan yang setidaknya salah satu pihak menyadari, di mana setidaknya salah satu pihak secara aktif berusaha untuk mencapai tujuan atau mendapatkan sumber daya yang langka melalui kegiatan yang membuat lebih sulit untuk yang lain untuk melakukannya, atau yang mengurangi nilai dari hasil yang lain
b)      Perencanaan wilayah dan kota dipandang sebagai intervensi dalam proses pengalokasian sumber daya (terutama lahan dan kegiatan di lahan) dalam sistem kegiatan wilayah dan kota oleh otoritas yang sah untuk mencapai tujuan masa depan yang diinginkan

II.                  Sumber Konflik dalam Perencanaan Wilayah dan Kota
Salah satu sumber konflik dalam perencanaan kota adalah Kerangka aturan (Regulatory Framework) atau lebih dikenal sebagai kebijakan. Kebijakan adalah prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Timbulnya konflik dari sebuah kebijakan dapat terjadi karena adanya pihak-pihak dalam penentuan kebijakan yang tidak terakomodasi dengan baik. Hal ini dapat terjadi karena perbedaan dasar seperti perbedaan tujuan, dari pihak-pihak yang terlibat dalam konflik , diantaranya:
a.       Substansi kebijakan yang dapat saja tidak diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut
b.       Adanya individu dan atau pihak yang mempunyai akses lebih terhadap kebijakan tersebut sehingga ada pihak yang tidak terakomodasi dengan kebijakan tersebut
Terdapat beberapa sumber konflik dalam perencanaan wilayah dan kota menurut minnery, 1985, diantaranya adalah konlik yang bersumber dari peran perencana dan konflik yang bersumber dari profesi yang dimiliki perencana. Berikut ini penjelasan sumber konflik tersebut:
a)                  Peran Perencana
Penyusunan dan implementasi perencanaan kota dalam prosesnya meliputi banyak tahapan, mulai dari pendefinisian masalah, keputusan untuk bertindak, hingga evaluasi pelaksanaan rencana. Dalam masing-masing tahapan, perencana memiliki peran yang berbeda dan tidak selalu memiliki peran dalam setiap tahapan perencanaan karena ada beberapa tahapan yang hanya dilakukan oleh pemerintah, swasta, ataupun ahli lain diluar bidang perencanaan wilayah dan kota.
Minnery (1985) menjelaskan bahwa perencana wilayah dan kota  memiliki peran inti, antara lain yang berkaitan dengan teknikal fisik (physical), nilai netral  dalam tata guna lahan (value-neutral land use), advisory, dan legislation implementation tasks. Peran tersebut diterima oleh hampir semua perencana wilayah dan kota. Namun peran tersebut memiliki sumbu yang berujung pada area ambigu. Minnery (1985) membagi peran tersebut dalam empat zona peran, yaitu:
1.       Technical, merupakan inti dari pengetahuan/keterampilan perencanaan wilayah dan kota yang semua perencana wilayah dan kota harus miliki.
2.       Specialist technical, kisaran pengetahuan/keterampilan yang dimiliki oleh spesialisasi profesional dalam perencanaan wilayah dan kota, yang melewati ke dalam wilayah spesialis disiplin ilmu dan profesi lain (misalnya perencanaan transportasi, kebijakan lingkungan, geografi). Setiap perencana wilayah dan kota mencakup beberapa, tetapi tidak ada perencana wilayah dan kota meliputi spesialisasi semua.
3.       Birokrasi/administrator, perencana wilayah dan kota dengan ketrampilan khusus, sering belajar melalui pengalaman, dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan, dan yang mungkin memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan.
4.       Politik, biasanya di luar batas peran yang dilakukan perencana wilayah dan kota; meskipun beberapa perencana wilayah dan kota dapat memilih untuk melakukannya. Melibatkan pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan akhir kegiatan. Perencana wilayah dan kota yang biasanya mencapai peran ini, menempatkan spesialisasi profesionalnya ke satu sisi dan berdiri di sisi lain untuk pemilihan (politik). Hal yang sama berlaku untuk profesi lain yang mengisi peran ini (pengacara misalnya, akuntan) meskipun tidak masuk akal untuk mengharapkan bahwa mereka kemudian akan sepenuhnya meninggalkan pengetahuan profesional mereka, pelatihan, dan afiliasi.
Peran tersebut dapat bergeser sesuai sumbunya sesuai tahapan perencanaan yang dilalui. Zona peran pertama merupakan zona perencana wilayah dan kota dapat bergeser hingga ke zona peran keempat memasuki zona politik. Pergeseran zona-zona peran tersebut dapat terjadi konflik pada setiap tahap proses perencanaan, tetapi menjadi hal yang kritis ada pada tahap pengambilan keputusan dan implementasi.
b)                  Profesi Perencana
Secara historis, sebelum munculnya profesi perencana kota, perencanaan kota dilakukan oleh kelompok profesi lain seperti insinyur, arsitek, draftsmen. Profesi-profesi ini telah lebih dahulu berkembang sehingga keberadaan dan kompetensinya lebih diakui dibandingkan profesi perencana kota yang muncul setelahnya. Setelah munculnya profesi perencana kota, kompetensi yang dianggap sebagai kompetensi perencana kota seringkali overlap dengan kompetensi profesi engineering dan arsitektur dimana hal tersebut seringkali menimbulkan konflik.
Dalam perkembangannya, permasalahan dalam perencanaan kota menjadi semakin kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan. Pemecahan permasalahan perkotaan yang kompleks tersebut menuntut perencana untuk memahami keterkaitan bidang ilmu perencanaan dengan bidang-bidang ilmu lainnya. Untuk itu perencana diharapkan memahami disiplin ilmu lain, selain daripada kemampuan teknis perencanaan kota, seperti antara lain antropologi, sosiologi, psikologi, komunikasi, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Semakin luasnya lingkup keilmuan dalam profesi perencanaan kota tersebut akan berpotensi menyebabkan konflik dengan kelompok-kelompok profesi yang merupakan induk keilmuan tersebut.
Dalam perencanaan Kota terdapat dua tahapan dimana konflik selalu muncul, yaitu pada tahap pengambilan keputusan dan pada saat implementasi rencana  (Minnery, 1986). Minnery dalam bukunya “Conflict Management in Urban Planning” memaparkan keterkaitan perencanaan wilayah dan kota sebagai sumber konflik dengan membandingkan pengertian konflik dan pengertian perencanaan wilayah dan kota.  Minnery  (1985)  memaparkan keterkaitan perencanaan wilayah dan kota sebagai sumber konflik antara lain:
1.       Konflik melibatkan dua pihak yang saling memiliki ketergantungan, dalam perencanaan kota, pihak-pihak yang terlibat adalah, pemerintah yang berwewenang atau wakil dari mereka, pendukung mereka, pihak yang bertentangan dengan mereka dan pihak-pihak yang dipengaruhi oleh keputusan tersebut
2.       Konflik didasarkan pada ketidak sesuaian tujuan/sasaran; perencanaan kota berusaha untuk mencapai dimana pihak-pihak mungkin memandangnya secara beda.
3.       Konflik dapat terjadi karena kelangkaan sumberdaya; perencanaan juga menaruh perhatian pada pengalokasian sumber daya (terutama berkaitan dengan lahan dan guna lahan) di daerah kota dan wilayah
4.       Konflik melibatkan tindakan, setidaknya oleh salah satu pihak; perencanaan secara aktif melibatkan intervensi dari pemerintah yang berwenang, potensi terjadinya konflik dalam wilayah ini sangat luas dan bermacam-macam.

III.                Definisi Konflik dalam Perencanaan Wilayah dan Kota
Terdapat beberapa definisi konflik dalam perencanaan wilayah dan kota menurut beberapa ahli, antara lain:
a.       Konflik didefinisakan sebagai interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama lain saling bergantung namun terpisahkan oleh perbedaan tujuan dimana setidaknya salah satu dari pihak-pihak tersebut menyadari perbedaan tersebut dan melakukan tindakan terhadap tindakan tersebut (Minnery, 1985)
b.       Konflik Merupakan situasi dimana tindakan salah satu kelompok mengurangi nilai hasil dari kelompok lain (Sisson & Ackoff, 1960)
c.       Konflik diartikan sebagai hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki atau yang merasa memiliki sasaran yang tidak sejalan (Fisher, 2000).
d.       konflik adalah suatu proses interaksi yang terjadi akibat adanya ketidak sesuaian antara dua pendapat (suatu sudut pandang) yang berpengaruh atas pihak-pihak yang terlibat, baik pengaruh positif maupun negatif  (Robbins, 1996).

IV.               Tipologi Area Konflik dalam Perencanaan Wilayah dan Kota
Terdapat beberapa area tipologi konflik dalam perencanaan wilayah dan kota, antara lain:
a)      Konflik Over Perencanaan Kota/Terhadap Perencanaan Kota
Jenis Debat filosofis yang dipicu oleh perbedaan pemahaman mendasar (ideological differences) terhadap perencanaan. Tipologi konflik ini sebagai berikut:
1.         Konflik dalam dimensi manusia
Perencanaan kota merupakan kegiatan manusia dalam mengejar tujuan. Individu yang melakukan kegiatan memiliki konflik pribadi yang sama seperti juga orang lain, dan pemahaman mereka diarahkan oleh konsep-konsep tentang hubungan antara konflik dan sifat manusia seperti manusia lainnya
2.         Konflik dalam konteks Sosial
Konflik ini terkait dengan persoalan kelas sosial yang menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan kota. Dengan kata lain, konflik dalam perencanaan kota dinilai hampir sama atau berasal dari konflik kelas sosial. Konflik sosial telah memberi pengaruh yang besar terhadap perencanaan kota sampai saat ini.
3.         Konflik dalam konteks negara-bangsa
Konflik yang menyangkut perbedaan pendekatan perencanaan kota yang digunakan tiap negara. Berbagai perbedaan ini jelas disebabkan oleh sejumlah faktor yang dapat menciptakan suatu keunikan tersendiri
Salah satu contoh kasus konflik of yaitu Konflik yang terjadi antara kelompok nelayan, pengembang dan LSM, dimana nelayan dan LSM menolak pembangunan di pesisir pantai karena akan merusak habitat pantai. Sedangkan pengembang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah

b)      Konflik In Perencanaan Kota/Dalam Perencanaan Kota
Jenis konflik yang dipicu oleh kepentingan pribadi (vested interst) atau kelompok tentang pemanfaatan sumberdaya terutama ketersediaan lahan. Lebih lanjut diketahui bahwa jenis konflik yang berbasis sumberdaya merupakan aspek utama yang dibahas dalam perencanaan kota. Sumberdaya yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya sumberdaya yang bersifat fisik (tangible), tetapi juga termasuk sumberdaya non-fisik seperti informasi, lokasi,  mobilitas, dan lain sebagainya. Pada kasus ini, ketersediaan berbagai teknik manajemen konflik dinilai kurang dari apa yang dibutuhkan.

Salah satu contoh kasus konflik in yaitu Konflik antara dua desa yang berdekatan secara geografis dalam memperebutkan sumber daya alam yang berada pada perbatasan antara kedua desa tersebut. Contoh lainnya yaitu terjadinya konflik antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri, hal tersebut terjadi karena kedua kabupaten tersebut merebutkan lokasi wisata Gunung Kelud yang terletak antara kedua kabupaten tersebut.

c)       Konflik Of Perencanaan Kota/Mengenai Perencanaan Kota
Jenis konflik dengan titik berat permasalahan pada hal-hal seputar tanggungjawab perencana (issues about boundaries of responsibility) meliputi konflik profesi dan antara organisasi.
1)         Konflik akibat Profesi
Semua kelompok profesi tentu menghadapi konflik dalam pekerjaan mereka, seperti konflik antara standar profesional yang digunakan dengan harapan (keinginan) dari klien atau pihak yang berkepentingan
2)         Konflik antar organisasi (pemerintah versus organisasi profesional)
perencanaan kota biasanya diselenggarakan melalui atau atas dasar kepentingan pemerintah/organisasi. Beberapa contoh konflik tersebut antara lain: konflik antara pemerintah/organisasi sebagai pelaksana kebijakan dengan seluruh level entitas (kelompok, organisasi, profesi, departemen, dan sebagainya)
3)         Konflik akibat alat dan teknik
Perencanaan kota tentunya menggunakan alat dan teknik yang tidak hanya satu (beragam) yang boleh jadi menghasilkan efek yang tidak dikehendaki, maka terjadilah konflik.
Jelas terlihat bahwa perencanaan wilayah dan kota merupakan salah satu area yang sarat akan potensi timbulnya konflik. Oleh sebab itu, para perencana seharusnya dapat melihat berbagai persoalan yang dapat muncul di kemudian hari sesuai dengan kebijakan yang akan diambilnya.
Salah satu contoh konflik of yaitu Konflik yang terjadi antara para anggota DPRD dalam merumuskan suatu dokumen perencanaan (APBD), karena terdapat kepentingan masing masing kelompok dalam memutuskan dokumen tersebut

d)      Konflik Through Perencanaan Kota/Melalui Perencanaan Kota
konflik yang timbul melalui kegiatan perencanaan kota itu sendiri, atau karena cara perencanaan kota dilakukan. Perencanaan kota diasumsikan sebagai jubah profesi. Semua kelompok profesional menghadapi potensi konflik dalam kehidupan kerja mereka, seperti konflik yang timbul melalui keanggotaan mereka dari profesi (misalnya konflik antara standar profesional dan harapan klien).

Perencanaan kota pada umumnya dilakukan melalui atau atas nama (pemerintah) organisasi, sehingga konflik administratif atau organisasi mungkin terjadi. Potensi bentrokan antara harapan profesional dan peran organisasi dapat terjadi. Konflik antara organisasi yang menerapkan kebijakan dan berbagai macam entitas lain (kelompok, organisasi, individu, profesi, atau departemen) juga dapat ditemukan. Mungkin ada peran konflik dalam organisasi, atau bentrokan antara organisasi. Dalam konteks perencanaan kota isu domain konflik dan perbedaan akuntabilitas publik dianggap penting.

Salah satu konflik through yaitu Konflik yang terjadi antara berbagai macam profesi/akademisi dalam memutuskan pembangunan tol selat sunda, dimana antara profesi perencana, ahli teknik sipil, ahli teknik lingkungan punya pendapat masing masing tentang pembangunan tol selat sunda tersebut.

V.                  Konflik Organisasi dalam Perencanaan Wilayah dan Kota
Organisasi adalah suatu pola hubungan orang-orang dibawah pimpinan untuk mengejar tujuan Bersama. Organisasi sangat berkaitan dengan perencanaan wilayah dan kota dimana dalam kegiatannya tidak dilakukan oleh satu orang, tapi beberapa orang. Maka dari itu, organisasi merupakan bagian dari perencanaan kota itu sendiri. organisasi dapat menghasilkan proposal perencanaan wilayah dan kota, hamper semua proposal perencanaan kota dilaksanakan oleh, melalui atau dikendalikan oleh organisasi. Menurut Minnery (1985), bentuk konflik organisasi dalam perencanaan wilayah dan kota adalah sebagai berikut:
1.       Konflik dalam (within) organisasi terjadi karena atas sumber daya langka, atau yurisdiksi: misalnya perencanaan jalur sepeda dan sistem lalu lintas termasuk dalam yurisdiksi satu departemen tapi pembangunan dan perbaikan jalan jalur sepeda adalah tanggung jawab lain. Atau dua departemen mungkin berselisih karena keduanya membutuhkan bagian tertentu dari lahan untuk kepentingan individu mereka sendiri.
2.       Konflik diantara (amongst) organisasi  terjadi karena organisasi memiliki tujuan yang berbeda.
3.       Konflik dengan (with) organisasi terjadi pada organisasi (seperti pemerintah daerah) oleh individu yang berbeda dan organisasi informal (misalnya atas isu konservasi dan lingkungan).

VI.                Lokasional Konflik Pola dan Struktur Ekologi Perkotaan
Berdasarkan sifat perencanaan, yaitu spasial dan aspasial, Janelle dan Millward (1976) melakukan penelitian mengenai situasi berkonflik yang terjadi di suatu lokasi. Dalam tulisannya, bahwa konflik lokasional ditandai dengan basis spasial yang kuat terhadap argumen yang dikemukakan oleh para peserta konflik, dan mereka sesuai dengan definisi umum Boulding tentang konflik "... sebagai situasi persaingan di mana pihak menyadari ketidakcocokan posisi potensial di masa depan dan di mana masing-masing pihak ingin menempati posisi yang tidak sesuai dengan keinginan yang lain" (Boulding, 1962, hal. 5). Sebagai observasi umum, sebagian besar analisis empiris intra-perkotaan konflik lokasional telah berfokus baik pada masalah-masalah individu (misalnya, upaya para pejabat menutup sekolah terhadap oposisi lingkungan) atau pada jenis masalah tertentu (misalnya, kasus di Amerika, konflik akibat kesenjangan fiskal antara pusat kota dan pinggiran kota secara independen tergabung). Kaitan sebab akibat antara kekuatan untuk  perubahan lingkungan dan pola spasial dari konflik belum langsung dievaluasi dalam penelitian ini. Model ini memiliki struktur linier sederhana (memiliki keterkaitan tidak ada umpan balik antara komponen-komponen model), saling ketergantungan yang kompleks yang ada antara kekuatan-kekuatan yang menghasilkan konflik dan pola-pola konflik yang terjadi diakui dalam diskusi. Asumsi yang mendasari model ini berasal langsung dari laporan pada model klasik struktur ekologi perkotaan terutama dari karya Park dan Burgess (Park, et al, 1925.). Model ini mengasumsikan sebuah kota uninodal mengalami pertumbuhan populasi besar dan perluasan areal.

VII.              Tinjauan Kritis
Perencanaan wilayah dan kota merupakan salah satu area yang sarat akan potensi timbulnya konflik. Oleh sebab itu, para perencana seharusnya dapat melihat berbagai persoalan yang dapat muncul dikemudian hari sesuai dengan kebijakan yang akan diambilnya. Berkenan dengan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumberdaya (alam, buatan dan manusia), maka pemahaman mengenal tipologi konflik dalam perencanaan wilayah dan kota, dapat membantu untuk bisa mengurangi konflik yang ada.
Untuk mengidentifikasi suatu konflik masuk dalam area tipologi over, of, in atau through dapat dilihat dari sumber konflik yang menyebabkan konflik tersebut. Dimana sumber konflik tersebut dibagi menjadi dua. Pertama yaitu konflik yang bersumber dari peran perencana yang mana hal tersebut timbul akibat perencana tidak berpartisipasi dalam semua tahap perencanaan. Selain itu, perencana hanya memiliki peran inti seperti teknik fisik, nilai netral tata guna lahan, advisory dan legislation implementation tasks namun peran tersebut dapat bergeser atau berkembang. Pergeseran dan perkembangan peran tersebut berpotensi menimbulkan konflik. Kedua yaitu konflik yang bersumber dari profesi perencana dimana perencana ini dibentuk setelah profesi lain seperti insinyur, arsitek dan draftsmen. Merekalah yang awalnya membuat perencanaan kota. Namun setelah perencana dibentuk, maka kegiatan tersebut dilakukan oleh perencana itu sendiri, sehingga seringkali kegiatan perencana dengan profesi lain terjadi tumpang tindih yang dapat menimbulkan konflik. Selain itu, masalah perencanaan kota yang kompleks membuat perencana harus memahami ilmu lain diluar perencana yang menyebabkan semakin luasnya lingkup keilmuan dalam profesi perencanaan, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik.

VIII.            Referensi

Fisher, Simon (Et.al). 2000. Working with Conflict: Skills and Strategies for Action. London: Zed Books Ltd.
Hindersah, Hilawati. 2008. Membangun Konsensus: Resolusi Konflik dalam Pembangunan yang Berkelanjutan, SAPPK ITB, Bandung.
Minnery, John R. 1985. Conflict Management In Urban Planning. England: Gower Publishing Company Limited.