RESUME
UU NO 4 TAHUN 2011 TENTANG GEOSPASIAL
·
Geospasial
atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan
posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
·
Data
Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis,
dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia
yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
·
Informasi
Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga
dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan
keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang
kebumian.
Ø IG
diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
Kepastian
Hukum;
b.
Keterpaduan;
c.
Keterbukaan;
d.
Kemutakhiran;
e.
Keakuratan;
f.
Kemanfaatan;
Dan
g.
Demokratis.
Ø
Undang-Undang
ini bertujuan untuk:
a. Menjamin ketersediaan dan akses
terhadap IG yang dapat
dipertanggungjawabkan;
b. Mewujudkan penyelenggaraan IG yang
berdaya guna dan
berhasil
guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi,
dan
sinkronisasi; dan
c. Mendorong penggunaan IG dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat.
IGD (informasi geospasial dasar)
meliputi jaringan kontrol geodesi dan peta dasar. Jaringan kontrol yang berupa
JKHN yang digunakan untuk kerangka acuan posisi horizontal untuk IG, JKVN yang
digunakan untuk acuan posisi vertikal IG dan, JKGN digunakan sebagai kerangka
acuan gayaberat untuk IG. Peta dasar berupa peta rupabumi indonesia, peta
lingkungan pantai indonesia dan peta lingkungan laut nasional. IGD
diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. Igd diselenggarakan oleh
pemerintah yaitu oleh badan informasi geospasial, dibawah dan bertanggung jawab
kepada presiden dan diatur oleh presiden.
IGT
(informasi geospasial tematik) mengacu pada IGD yang mana dalam membuat IGT dilarang
mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD; dan/atau membuat
skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya. Diselenggarakan oleh
instasi pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang tugasnya di atur
oleh perundang-undangan dan bekerja sama dengan badan.
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui
kegiatan:
1.
pengumpulan
DG merupakan proses untuk mendapatkan DG yang dilakukan dengan metode dan
instrumen pengumpulan DG. Dilakukan dengan survey, pencacahan atau cara lain sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
pengolahan
DG dan IG merupakan proses atau cara mengolah data dan informasi geospasial. dilakukan
dengan menggunakan perangkat lunak.
3.
penyimpanan
dan pengamanan DG dan IG merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang
aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
4.
penyebarluasan
DG dan IG merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran
DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media
cetak.
5.
penggunaan
IG merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak
langsung.
·
Untuk
memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan
Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Pemerintah
wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG untuk memperlancar
penyelenggaraan IG. Infrastruktur IG terdiri atas kebijakan, kelembagaan,
teknologi, standar, dan sumber daya manusia semuanya diatur dalam peraturan pemerintah.
Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah
dapat dilaksanakan oleh setiap orang.
·
Setiap
orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak,
mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari
JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang Digunakan, jika itu
terjadi maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·
Setiap
orang dilarang mengubah IGD tanpa izin dari Badan dan menyebarluaskan hasilnya
akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
·
Setiap
orang dilarang membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat
ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau
barang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
·
Setiap
orang dilarang menyebarluaskan IG yang belum disahkan oleh pejabat yang
berwenang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·
Setiap
orang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda
administratif, dan/atau pencabutan izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar